Waspada Jebakan Pinjol Ilegal

Waspada Jebakan Pinjol Ilegal

Waspada Jebakan Pinjol Ilegal

PULSATRANSFER.ID – Waspada Jebakan Pinjol Ilegal Saat ini banyak sekali pinjol alias pinjaman online yang memberikan kemudahan Bagi siapapun untuk meminjam dana uang hanya dengan ktp dan lainnya. Namun harus anda ketahui, tidak semua para peminjam pinjaman online adalah perusahaan yang benar-benar terdaftar di OJK dan lain sebagainya yang memenuhi persyaratan tertentu Namun ada kalanya oknum pinjol yang memang nantinya bisa berbahaya bagi masyarakat. Oleh karena itu, pada artikel kali ini kami akan membahas apa saja sebabkan pinjol ilegal ataupun apa saja ciri-ciri pinjaman online ilegal yang memang harus anda hindari.

Waspada pinjol ilegal pastinya harus anda perhatikan dikarenakan semakin diberikan kemudahan dalam meminjam uang secara online atau yang sekarang disebut benjol maka akan muncul dampak yang berbahaya ketika anda salah meminjam uang melalui aplikasi terutama aplikasi yang tidak terdaftar di OJK atau tidak terdaftar di instansi pemerintah.

Pinjaman online memang banyak diminati oleh masyarakat dikarenakan untuk proses pencairan dana terbilang cepat dan mudah tanpa ribet malahan dalam proses peminjaman, pinjaman online mempunyai syarat lebih mudah dibandingkan pinjaman konvensional sehingga dengan munculnya kemudahan ini membuat masyarakat tergiur sehingga lupa daratan.

Padahal dipastikan ada saja oknum yang menggunakan aplikasi pinjaman online ilegal yang ternyata bukan memberikan keuntungan malah membuat buntung siapapun yang meminjam pada aplikasi ilegal tersebut. Biasanya mereka ketika telat membayar utang maka akan muncul SMS teror, telepon teror, dan lain sebagainya yang pastinya akan membuat anda hidup tidak nyaman.

Daftar Isi

Syarat pinjaman online

Biasanya untuk persyaratan Ketika anda meminjam online di pinjol maka aplikasi pinjol akan memberikan syarat seperti berikut ini.

  • Warga negara Indonesia
  • Mempunyai KTP
  • Mempunyai kartu rekening
  • Mempunyai NPWP
  • Minimal berusia 21 tahun
  • Menyertakan bukti slip gaji.

Ciri pinjaman online ilegal

Selanjutnya berikut adalah beberapa ciri yang harus kalian ketahui dari aplikasi pinjol ilegal yang sangat berbahaya dan bisa membuat hidup anda semakin pusing.

  • Pinjol ilegal biasanya tidak mempunyai surat izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK
  • Denda bunga maupun biaya dikenakan dengan tarif yang sangat tinggi
  • Penagihan angsuran tanpa mempunyai etika dan cenderung mengancam
  • Lokasi kantor sangat tidak jelas
  • Aplikasi meminta akses data pengguna seperti kontak yang tidak berhubungan dengan proses peminjaman.

Tips menghindari pinjol ilegal

Bagi kalian yang ingin terhindar dari pinjaman online ilegal maka ada beberapa hal yang harus anda perhatikan di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Cek pinjaman online di OJK atau kalian bisa melakukan pengecekan melalui situs berikut ini: CEK PINJOL
  2. Silakan Anda melakukan pengecekan legalitas dan riwayat Digital dari aplikasi pinjol Apakah ada permasalahan yang pernah terjadi atau tidak
  3. Silakan anda melakukan pemeriksaan syarat dan ketentuan sebelum melakukan proses pinjaman
  4. Hindarilah pinjaman dengan denda bunga atau biaya yang tinggi
  5. Hindari permintaan Informasi pribadi yang tidak ada kaitannya dengan pinjaman.

Solusi menjadi korban pinjol ilegal

Apabila anda menjadi korban pinjaman online ilegal maka berikut adalah beberapa cara yang bisa kalian lakukan.

  1. Kalian wajib melunasi secepatnya supaya tidak lagi diteror
  2. Kalian bisa melaporkan kepada Satgas waspada investasi dan pihak Kepolisian
  3. Apabila belum mampu membayar maka secepatnya ajukan keringanan berupa perpanjang jangka waktu atau pengurangan bunga
  4. Apabila belum mampu membayar akan tetapi sudah jatuh tempo maka hindari upaya untuk mencari pinjaman baru
  5. Apabila memperoleh cara penagihan dengan teror intimidasi sampai pelecehan maka silakan untuk memblokir kontak yang mengirim teror dan anda bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib.
No Comments

Post A Comment